Minggu, 07 Juli 2013

Meluruskan Arti Waktu Imsak di Bulan Romadlon

Puasa dimulai dari terbitnya fajar shodiq sampai terbenamnya matahari. Karena umat muslim tidak semuanya bisa melihat terbitnya fajar shodiq, maka dibuatlah tanda oleh ulama dengan tibanya waktu imsak.
IMSAK artinya menahan / diam. Maksudnya ketika sudah masuk waktu imsak orang yang akan berpuasa hendaknya menahan diri dari melakukan perkara yang membatalkan puasa. Sebagian orang islam yang ‘kurang faham’ menyatakan bahwa waktu imsak bukanlah waktu terbitnya fajar shodiq. Fajar shodiq yang sebenarnya adalah ketika tiba waktu adzan subuh. Sekilas pernyataan ini tampak benar, TETAPI Salah dan bisa menyebabkan puasa BATAL.
Yang perlu umat Islam ketahui adalah bahwa waktu imsak itu ditetapkan oleh ahli falakiyah 5 menit (atau 4 menit) lebih awal dari waktu terbit fajar yang sebenarnya, sedangkan adzan subuh ditetapkan 5 menit lebih akhir dari waktu terbit fajar yang sebenarnya. Ini untuk kehati-hatian dalam beribadah. Dari ketetapan ini, maka jarak waktu dari imsak ke adzan subuh berselang 10 menit (atau 8 menit).

Contoh: Misalnya Terbit Fajar Shodiq jatuh jam 03:40, maka dibikinlah Imsak pada jam 03:35 (dikurangi 5 menit dari waktu terbit fajar), dan adzan subuh pada jam 03:45 (ditambahi 5 menit). Maka, ketika sudah imsak seorang muslim masih melanjutkan makan, misalnya, tetap sah puasanya asal tidak melampaui waktu terbit fajar yang sebenarnya (Jam 03:40 dalam contoh diatas). Ketika makan terus dilajutkan melampaui jam 03:40 sampai waktu adzan subuh, maka PUASANYA BATAL. Karena hakikatnya jam 03:40 s/d jam 03:45 (subuh)  fajar shodiq sudah terbit.

Saran: hendaklah kita menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa apabila imsak sudah berkumandang.

Perkara yang Membatalkan Puasa
1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh orang yang berpuasa melalui bolongan tubuh yang tembus ke perut, dengan sengaja dan tidak terpaksa. (batas mulut luar adalah makhroj ‘ha’’) (wajib qodlo’ tidak wajib kafarot) 
 2. Muntah sengaja (wajib qodlo’ tidak wajib kafarot
3. Inzal sebab mubasyaroh/ berciuman /berpegangan. Tidak batal jika sebab mimpi. (wajib qodlo’ tidak wajib kafarot)
4.  Jimak (melakukan hubungan suam istri), (wajib qodlo’ DAN wajib kafarot)

Semoga Manfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar