Ternyata Warga NU mengabaikan Fatwa MUI mengenai hukum minta sumbangan / amal di jalan raya.
(1) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat:
Peminta sumbangan masjid atau pembangunan pondok pesantren dengan
membawa kotak amal kerap kali ditemui di jalan-jalan. Lalu, apabila kita
berikan sumbangan kepada mereka bisakah dibenarkan?
Menurut
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Ibrahim, MUI
tidak menyetujui permohonan sumbangan dengan dalih untuk pembangunan
masjid maupun pondok pesantren yang marak dilakukan di angkutan umum
ataupun di jalan-jalan.
"Sumbangan mesjid atau pondok
pesantren di jalan nggak pernah kita setujui. Itu sudah lama, sejak
beberapa tahun lalu," kata Anwar saat dihubungi detikcom, Minggu
(23/8/2009).
Hal serupa, kata Anwar, juga tidak disetujui oleh
MUI dimanapun. Hal ini dikarenakan ajaran Islam tidak pernah mengajarkan
umatnya untuk meminta-minta.
"Rasulullah mengatakan lebih baik tangan di atas dari pada tangan di bawah," ungkapnya.
Indonesia, kata Anwar, seharusnya mencontoh negara-negara muslim
lainnya dengan membangun fasilitas keagamaan melalui Departemen Wakaf.
Dicontohkan dia, Mesir bahkan membangun pusat dakwah Universitas Al
Azhar melalui wakaf.
"Kalau ada yang meminta sumbangan seperti
itu, ya itu salah kita sendiri, padahal kita punya kemampuan untuk bisa
membangun itu," paparnya.
Lebih lanjut, Anwar menambahkan, alasan untuk kepentingan agama seharusnya tidak diperbolehkan.
"Itu tidak seharusnya didiamkan dan jangan dibiarkan begitu," pungkasnya.
(2) MUI Pasuruan Jawa Timur
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,
mengeluarkan fatwa haram terhadap permintaan sumbangan di jalan, baik
untuk pembangunan masjid maupun kegiatan sosial lain. Demikian
diungkapkan Nurul Huda, Ketua Umum MUI Kabupaten Pasuruan, Ahad (30/8),
seperti dikutip ANTARA.
Menurut Huda, dasar hukum haram tersebut
ditetapkan setelah Komisi Fatwa MUI melakukan kajian mendalam terhadap
kandungan Alquran, hadits Rasulullah SAW, dan kitab-kitab fikih. "Dalam
kajian itu disimpulkan permintaan sumbangan di jalan dapat mengganggu
dan membahayakan para pengguna jalan. Perbuatan itu dilarang oleh
agama," ucap Huda. Ia menambahkan, permintaan sumbangan di jalan juga
bisa dinyatakan haram karena telah memanfaatkan jalan dan fasilitas umum
lain tidak secara semestinya.
MUI hanya membolehkan kegiatan
permintaan sumbangan untuk masjid atau kegiatan sosial lain di tempat
yang tidak mengganggu kegiatan masyarakat. "Silakan kalau mau minta
sumbangan, tetapi jangan mengganggu masyarakat umum," katanya.
Mengenai
pengemis, MUI Kabupaten Pasuruan juga telah mengharamkannya. Ia
menjelaskan, orang baru boleh meminta-minta kalau memang tak bisa
mencukupi kebutuhan hidup selama sehari-semalam. "Kalau untuk kebutuhan
sehari-semalam masih bisa mencukupi, haram hukumnya mengemis. Hal ini
sudah tegas disebutkan dalam kitab Sullam at Taufiiq," kata Huda.
Sebelumnya, MUI Sumenep, Madura, Jatim, juga telah
mengeluarkan fatwa haram mengemis karena dinilai sebagai hal yang
dilarang agama lantaran bisa merendahkan pribadi seseorang. Fatwa ini
pun didukung MUI Pusat. "Tangan di atas itu lebih mulia daripada tangan
di bawah. Dalam pengertian, Islam tidak menyenangi orang yang
meminta-minta," kata Ketua MUI Pusat, Umar Shihab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar