Minggu, 30 Juni 2013

Pendapat Ulama Tentang Amal Jalanan Untuk Pembangunan Masjid

Ternyata Warga NU mengabaikan Fatwa MUI mengenai hukum minta sumbangan / amal di jalan raya.

(1) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat:
Peminta sumbangan masjid atau pembangunan pondok pesantren dengan membawa kotak amal kerap kali ditemui di jalan-jalan. Lalu, apabila kita berikan sumbangan kepada mereka bisakah dibenarkan?

Menurut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Ibrahim, MUI tidak menyetujui permohonan sumbangan dengan dalih untuk pembangunan masjid maupun pondok pesantren yang marak dilakukan di angkutan umum ataupun di jalan-jalan.

"Sumbangan mesjid atau pondok pesantren di jalan nggak pernah kita setujui. Itu sudah lama, sejak beberapa tahun lalu," kata Anwar saat dihubungi detikcom, Minggu (23/8/2009).

Hal serupa, kata Anwar, juga tidak disetujui oleh MUI dimanapun. Hal ini dikarenakan ajaran Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk meminta-minta.

"Rasulullah mengatakan lebih baik tangan di atas dari pada tangan di bawah," ungkapnya.

Indonesia, kata Anwar, seharusnya mencontoh negara-negara muslim lainnya dengan membangun fasilitas keagamaan melalui Departemen Wakaf. Dicontohkan dia, Mesir bahkan membangun pusat dakwah Universitas Al Azhar melalui wakaf.

"Kalau ada yang meminta sumbangan seperti itu, ya itu salah kita sendiri, padahal kita punya kemampuan untuk bisa membangun itu," paparnya.

Lebih lanjut, Anwar menambahkan, alasan untuk kepentingan agama seharusnya tidak diperbolehkan.

"Itu tidak seharusnya didiamkan dan jangan dibiarkan begitu," pungkasnya.

(2) MUI Pasuruan Jawa Timur
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram terhadap permintaan sumbangan di jalan, baik untuk pembangunan masjid maupun kegiatan sosial lain. Demikian diungkapkan Nurul Huda, Ketua Umum MUI Kabupaten Pasuruan, Ahad (30/8), seperti dikutip ANTARA.

Menurut Huda, dasar hukum haram tersebut ditetapkan setelah Komisi Fatwa MUI melakukan kajian mendalam terhadap kandungan Alquran, hadits Rasulullah SAW, dan kitab-kitab fikih. "Dalam kajian itu disimpulkan permintaan sumbangan di jalan dapat mengganggu dan membahayakan para pengguna jalan. Perbuatan itu dilarang oleh agama," ucap Huda. Ia menambahkan, permintaan sumbangan di jalan juga bisa dinyatakan haram karena telah memanfaatkan jalan dan fasilitas umum lain tidak secara semestinya.

MUI hanya membolehkan kegiatan permintaan sumbangan untuk masjid atau kegiatan sosial lain di tempat yang tidak mengganggu kegiatan masyarakat. "Silakan kalau mau minta sumbangan, tetapi jangan mengganggu masyarakat umum," katanya.

Mengenai pengemis, MUI Kabupaten Pasuruan juga telah mengharamkannya. Ia menjelaskan, orang baru boleh meminta-minta kalau memang tak bisa mencukupi kebutuhan hidup selama sehari-semalam. "Kalau untuk kebutuhan sehari-semalam masih bisa mencukupi, haram hukumnya mengemis. Hal ini sudah tegas disebutkan dalam kitab Sullam at Taufiiq," kata Huda.

Sebelumnya, MUI Sumenep, Madura, Jatim, juga telah mengeluarkan fatwa haram mengemis karena dinilai sebagai hal yang dilarang agama lantaran bisa merendahkan pribadi seseorang. Fatwa ini pun didukung MUI Pusat. "Tangan di atas itu lebih mulia daripada tangan di bawah. Dalam pengertian, Islam tidak menyenangi orang yang meminta-minta," kata Ketua MUI Pusat, Umar Shihab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar